Sampang, Seputar Hukum Indonesia.com – Warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, digegerkan dengan kasus dugaan pembacokan yang menewaskan seorang pria bernama Misnaji (50), Minggu (20/9/2026) malam.
Korban diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan menantunya sendiri, seorang pria berinisial DL (25). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, DL diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis calok. Serangan tersebut mengenai bagian leher sebelah kiri hingga menyebabkan Misnaji meninggal dunia.
Usai kejadian, DL diduga melarikan diri dari lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, DL akhirnya berhasil diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Sampang setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan,” ujar Eko dalam keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, Senin (21/9/2026).
Setelah diamankan, DL langsung diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang yang terdapat bercak darah. Polisi juga mengamankan pakaian korban berupa jaket dan sarung yang ditemukan memiliki bercak darah.
Terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sampang masih mendalami kasus tersebut, termasuk rangkaian kejadian dan motif di balik dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Editor: Fauzi
