Surabaya, Seputar Hukum Indonesia.com – Dugaan pencurian sepeda motor terjadi di kawasan Kalilom Lor Indah, Gang Keres, Surabaya, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polsek Kenjeran pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/333/X/2026/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR, kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan milik Ride’i.
Sepeda motor tersebut adalah Honda Beat tahun 2015 warna hitam, dengan nomor polisi L-5570-CBD.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula saat korban diminta membantu memarkir sepeda motor milik rekannya di kawasan Kalilom Lor Indah, Gang Keres, Surabaya.
Sepeda motor tersebut kemudian diparkir dalam kondisi terkunci. Namun, setelah ditinggalkan, kendaraan diketahui sudah tidak berada di lokasi semula.
Korban menduga sepeda motor tersebut dibawa oleh orang yang tidak dikenal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp9 juta.
Korban kemudian mendatangi Polsek Kenjeran untuk membuat laporan polisi dan meminta agar perkara tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut tercatat sebagai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Minta Polisi Segera Tindaklanjuti
Dengan adanya laporan tersebut, Unit Satreskrim Polsek Kenjeran, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diharapkan segera melakukan penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut.
Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap identitas pelaku, menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang, serta mengupayakan agar sepeda motor tersebut dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan sepeda motor Honda Beat L-5570-CBD maupun informasi lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut diharapkan dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian.
Media Seputar Hukum Indonesia akan terus memantau perkembangan perkara tersebut berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
(Red)
