Pengambilan Mesin Tengah Malam Diduga Langgar Prosedur, Kuasa Hukum Ancam Laporkan Polresta Sidoarjo
Seputar hukum Indonesia Sidoarjo, Kuasa hukum pihak bersengketa, Bung Taufik, melayangkan protes keras terhadap Polresta Sidoarjo. Pemicunya: pengambilan mesin yang menjadi objek sengketa oleh oknum kepolisian pada pukul 03.00 WIB dini hari, waktu yang dinilai tidak wajar untuk tindakan hukum.
Bung Taufik menilai tindakan tersebut sarat kejanggalan. Dilakukan di luar jam kerja, tanpa transparansi, dan minim kejelasan prosedur. Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar standar penanganan perkara perdata maupun pidana.

“Pengambilan barang bukti atau aset sengketa pada pukul 03.00 pagi jelas bukan cermin profesionalitas penegak hukum. Ini justru memunculkan dugaan kuat adanya permainan di balik layar,” tegas Bung Taufik, Kamis 11/6.
Ia mendesak Kapolresta Sidoarjo segera melakukan 3 hal:
1. *Buka penyelidikan internal* terhadap oknum yang terlibat
2. *Periksa mendalam* dasar hukum dan prosedur yang dipakai
3. *Beri pertanggungjawaban publik* atas tindakan tersebut
“Kami butuh jawaban konkret: Atas dasar hukum apa? Ada surat perintah resmi atau tidak? Mengapa harus dieksekusi tengah malam? Jika tidak ada penjelasan memuaskan, kami akan naikkan ke jalur hukum lebih tinggi dan laporkan pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti sikap pimpinan kepolisian: terbuka, adil, dan membuktikan institusi bebas dari intervensi serta penyalahgunaan wewenang.
Jurnalis isw89

