Perkuat Akses Keadilan, DAJ Law Firm Rilis Layanan Proteksi Hukum Berbasis Langganan

SEPUTAR HUKUM INDONESIA JAKARTA – Untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum, DAJ Law Firm atau Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia resmi memperkenalkan _Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ_.

Program yang berada di bawah pembinaan Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjiatno, S.H. ini dirancang agar masyarakat tidak lagi terbebani biaya mendadak saat menghadapi persoalan hukum.

Melalui skema perjanjian jasa hukum tetap, klien akan didampingi tim advokat profesional DAJ Law Firm dalam setiap tahapan,

baik litigasi di pengadilan maupun non-litigasi di luar pengadilan. Model ini diadopsi untuk memberi rasa aman dan kepastian penanganan sejak awal, tanpa menunggu masalah hukum terjadi.

Sekretaris Jenderal DAJ Law Firm, Nicho Hezron, S.H., M.H., menegaskan bahwa program ini menjadi terobosan dalam industri jasa hukum.

“Kami ingin memastikan setiap orang punya akses perlindungan hukum yang jelas dan terukur. Dengan _Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ_,

klien tidak perlu khawatir soal biaya yang muncul tiba-tiba,” ujarnya di Kantor Pusat DAJ Law Firm, Grogol, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dari sisi mekanisme, klien dan DAJ Law Firm akan mengikat kerja sama melalui Berita Acara Perjanjian Jasa Hukum Klien Tetap. Dokumen tersebut memuat ruang lingkup pendampingan,

hak dan kewajiban para pihak, serta skema biaya premi. Nicho menyebut biaya premi bersifat fleksibel dan mengedepankan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang adil bagi klien maupun kantor hukum.

Seluruh mekanisme program dipastikan berjalan sesuai koridor hukum dan berada dalam naungan badan hukum DAJ Law Firm. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mendatangi langsung Kantor Pusat DAJ Law Firm di kawasan Grogol, Jakarta, atau kantor cabang resmi yang tersebar di berbagai daerah.

*Jurnalis:* isw89
*Sumber:* DAJ Law Firm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *