SURABAYA,Seputar hukum Indonesia. com – Polda Jawa Timur (Jatim) meningkatkan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian Karhutla.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa seluruh jajaran Polres, Polresta, dan Polrestabes diminta meningkatkan pemetaan dan pemantauan wilayah rawan berdasarkan kondisi dan karakteristik daerah masing-masing.
“Polda Jatim bersama seluruh jajaran memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan. Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terus ditingkatkan,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, karakteristik wilayah di Jatim sangat beragam, sehingga langkah penanganan disesuaikan dengan tingkat kerawanan setiap daerah. Pemetaan dan patroli difokuskan pada kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian, dan area lain yang berpotensi kebakaran.
Polda Jatim juga memperkuat koordinasi dengan Pemprov Jatim, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, pengelola kawasan hutan dan perkebunan, serta pemangku kepentingan terkait. Selain patroli terpadu, jajaran kepolisian diminta meningkatkan kegiatan rutin, mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana, serta mengoptimalkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Peran Bhabinkamtibmas pun diperkuat untuk memberikan penyuluhan, terutama kepada warga di sekitar kawasan rawan kebakaran.
“Yang terpenting adalah mencegah sebelum kebakaran terjadi. Kami mengajak masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang melanggar aturan, dan segera melaporkan jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran berpotensi Karhutla,” tegasnya.
Kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran terus ditingkatkan agar jika ditemukan titik api, penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu bersama instansi terkait.
Polda Jatim menegaskan, meskipun pendekatan persuasif dan pencegahan menjadi prioritas, apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur pidana, maka penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli, dan kolaborasi. Namun jika ada unsur pidana, Polri akan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
