SURABAYA,Seputarhukumindonesia.com – Kebutuhan uang dan keinginan mendapatkan sabu secara gratis membuat AT (32), warga Tambak Dukuh, Surabaya, nekat menjadi pengedar narkoba. Namun, aksi ilegalnya harus berakhir setelah ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Rangkah VIII, Surabaya.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 28 poket sabu siap edar dengan berat kotor 15,4 gram. Tersangka mengaku telah menjual lima poket sabu sebelum akhirnya ditangkap.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa sabu tersebut didapat dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial MSR. “Tersangka diminta untuk menjualkan sabu tersebut,” ujarnya.
AT mengaku awalnya menerima kiriman 20 poket sabu, kemudian menyusul 13 poket lagi dari MSR, sehingga total sabu yang diterima sebanyak 33 poket. Ia menjual barang haram itu dengan cara stand by di Jalan Rangkah, Surabaya, sambil menunggu pembeli datang.
Setiap poket sabu dijual dengan harga Rp100 ribu. Dari penjualan lima poket, tersangka mengantongi uang Rp500 ribu yang kemudian disita sebagai barang bukti. “Uang penjualan seluruhnya disetorkan kepada MSR yang masih buron,” jelas AKP Adik.
AT mengaku baru menjalani peran sebagai pengedar selama satu bulan. Sebagai imbalan, ia mendapat upah dan sabu secara cuma-cuma dari MSR. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : MZA
Editor : Mashuri
