JAKARTA, SEPUTAR HUKUM INDONESIA ID – Aksi promosi minuman beralkohol merek *Newport* di stan sponsor festival musik *The Sounds Project* di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026 lalu, menuai protes keras dari sejumlah elemen masyarakat dan akademisi.
Pemicunya, pengunjung ditantang menghafal *Surah Ad-Duha* untuk mendapatkan hadiah berupa botol minuman keras. Video kegiatan di stan tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman publik.
Tindakan pemasaran ini dinilai mencampuradukkan simbol agama dengan produk yang dilarang atau dibatasi norma agama. Sementara itu, pihak manajemen acara menyatakan kecaman dan kekecewaan, serta menegaskan bahwa gimik tersebut berada di luar kendali dan persetujuan resmi mereka.
Di tempat terpisah, *Majelis Ulama Indonesia (MUI)* serta pejabat pemerintah daerah juga mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai melanggar norma etika dan agama.
Untuk itu, sejumlah ormas keagamaan mengaku akan mengambil langkah tegas dan mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam acara tersebut kepada pihak kepolisian.
*FPMI Merasa Geram: Ayat Suci Dijadikan Umpan Promosi Miras*
Menanggapi aksi yang dinilai sangat biadab itu, *DPD FPMI – Forum Pemuda Madura Indonesia mengecam keras promosi minuman beralkohol dalam festival musik yang viral tersebut.
Ketua Umum DPD FPMI, ABI MUNIF
* menilai penggunaan ayat-ayat suci sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan semata-mata untuk menarik perhatian dan mendulang viralitas.
“*Ini tindakan sangat biadab. Ayat-ayat suci diperjualbelikan hanya untuk mendapatkan miras dan mencari viralitas.* Kami *merasa geram*. Tanggung jawabnya ada pada EO penyelenggara dan juga brand produk miras yang mendukung acara ini,” tegas Abi Munif di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
ABI MUNIF menegaskan, kitab suci tidak seharusnya dijadikan permainan atau instrumen promosi komersial. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap nilai-nilai agama harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan publik, termasuk festival musik.
“*Ini menimbulkan keresahan di masyarakat.* Pernyataan keras dari pemerintah daerah harus diikuti dengan langkah konkret dari instansi yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

FPMI menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf atau teguran semata apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
FPMI Indonesia mendesak *kepolisian, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait* untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan festival tersebut. Evaluasi mencakup perizinan kegiatan, izin keramaian, hingga ketentuan terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol di lokasi acara.
“Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas dan mengusut tuntas pihak EO dan brand miras yang terlibat. Kami juga meminta Pemda untuk mengevaluasi izin keramaian, izin penyelenggaraan, dan izin peredaran minuman beralkohol dalam acara tersebut,” tegas Abi Munif.
Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin.
“*Ini bukan sekadar pelanggaran etika event. Ini perusakan moral generasi bangsa. Hari ini Al-Qur’an, besok bisa simbol agama lain. Efek jera harus diberikan*,” tegasnya.

FPMI juga menyoroti penyebaran video promosi tersebut di media sosial. Konten yang mendapatkan perhatian luas dinilai berpotensi memberikan contoh buruk, khususnya kepada generasi muda.
Abi Munif mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan viralitas sebagai ukuran bahwa sebuah tindakan dapat dibenarkan.
“Di saat kita berjuang menguatkan karakter generasi, malah ada festival yang membuat tantangan melecehkan ayat untuk dapat miras. *Ini racun. Ini pembodohan massal*,” katanya.
“*Viral belum tentu benar. Viral juga belum tentu bermoral. Jangan gadaikan iman dan adab hanya demi hadiah atau minuman gratis*,” imbuhnya.
FPMI menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya tindakan hukum secara transparah terhadap pihak-pihak yang terlibat.
ABI MUNIF pun menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan perkembangan industri musik dan ekonomi kreatif sepanjang penyelenggaraannya tetap memperhatikan hukum, etika, norma sosial, dan penghormatan terhadap keberagaman agama.
“*Kami mendukung industri kreatif dan musik. Tapi kreativitas tanpa adab akan melahirkan kerusakan. Evaluasi izinnya, tegur keras EO-nya, dan proses sesuai hukum pihak yang bertanggung jawab*,” pungkas Abi Munif.
Oleh karena itu, FPMI berharap kasus tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh penyelenggara kegiatan dan pelaku industri minuman beralkohol agar tidak menggunakan simbol, ritual, maupun ajaran agama sebagai bagian dari strategi promosi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Jurnalis isw89
