Rp157 Juta Diduga Jadi ‘Uang Jaminan’ Bebaskan 2 Terduga Narkoba di Mojokerto, Oknum Polisi Jadi Sorotan

SEPUTAR HUKUM INDONESIA MOJOKERTO,  Publik Kabupaten Mojokerto digemparkan dugaan praktik tangkap lepas. Dua orang yang diduga pengguna narkotika disebut diamankan polisi, namun tidak lama kemudian dibebaskan setelah ada aliran uang ratusan juta rupiah.

Informasi itu disampaikan narasumber yang enggan disebut identitasnya kepada awak media, Rabu (23/6/2026). Ia menyebut dua terduga berinisial B (38) dan D (18) sempat diamankan petugas pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Keduanya disebut sudah menjalani pemeriksaan awal. Namun, narasumber menuding keduanya kemudian dilepas setelah oknum petugas berinisial J diduga menerima uang Rp157 juta sebagai “jaminan” agar tidak diproses lebih lanjut.

Informasi ini masih pengakuan sepihak dari sumber dan belum terverifikasi secara independen,” tegas redaksi.

*Hingga berita ini tayang, pihak APH Polda Jawa Timur saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait dugaan tersebut.*

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar hukum dan mencoreng institusi Polri, khususnya Polda Jatim. Namun jika tidak terbukti, semua pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil klarifikasi resmi.

Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis isw8

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *