SURABAYA,Seputar Hukum Indonesia. Com – Upaya cerdik seorang pemuda berinisial NMR (23) warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya, dalam menyembunyikan barang haram akhirnya tetap terendus aparat. Ia menyimpan delapan klip berisi daun ganja kering di bawah meja kamarnya. Namun, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menemukan dan menyita barang bukti tersebut dengan total berat 41,8 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja itu dibelinya melalui akun media sosial Instagram sebanyak 11 klip dengan harga Rp1 juta. Setelah mentransfer uang, ia mengambil paket tersebut dengan sistem ranjau atau tempel di Jalan Karah, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, petugas sempat kesulitan mencari barang bukti karena lokasi penyimpanan yang tersembunyi. “Ia menyimpannya di bawah meja kamar,” ujarnya, Rabu (2/9/2026).
Dari 11 poket ganja yang dimiliki, tiga di antaranya telah dijual. Tersangka membanderol poket kecil seharga Rp110 ribu dan poket besar Rp200 ribu. Selain mendapat keuntungan finansial, ia juga mengaku mengkonsumsi ganja secara gratis dari sisa dagangannya.
“Pengakuannya baru satu bulan menjalankan aksi ini,” tambah AKP Adik.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
