Sidang Pidana Terdakwa H.Umar Faruk,JPU Menolak Keseluruhan Pembelaan

 

SAMPANG, seputarhukumindonesia.com-Sidang pidana terdakwa H.Umar Faruk pengguna AJB 983/2016 palsu kembali di gelar di pengadilan negeri Sampang Madura Jawa timur,agenda sidang kali ini tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, /Selasa/09/06/26.

Dimana jaksa penuntut umum meminta kepada mejelis hakim untuk menolak dan mengenyampingkan keseluruhan pembelaan terdakwa, mengingat apa yang di sampaikan oleh kuasa hukum banyak yang tidak masuk akal, seorang H.Umar Faruk yang sudah di nyatakan dewasa di nyatakan tidak mengetahui kalau AJB No 983/2016 palsu,

Padahal sudah jelas penandatanganan AJB no 983/2016 tersebut di lakukan di toko terdakwa dan di saksikan langsung oleh istri terdakwa bukan di kantor notaris ,hal ini sudah jelas H, Umar faruk mengetahui kalau perbuatan itu sudah melanggar aturan Notaris, karena H.Umar Faruk sendiri pada waktu itu sidang menyatan kalau setiap pembuatan AJB itu harus di lakukan di kantor notaris, apakah masuk akal kalau H.umar Faruk tidak tau menau tentang AJB no 983/2016 yang di tanda tangani di tokonya tersebut.

“Rudi saat di himpun oleh awak media .menyampaikn,H Umar Faruk di ancam pasal 392 ayat 2 dimana ancaman tersebut maksimal 8 tahun penjara, namun jaksa penuntut umum hanya menuntut H.umar Faruk dengan tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun, namun para korban merasa keberatan terkait tuntutan jaksa ,para korban meminta kepada mejelis hakim yang menyidangkan kasus ini agar memberikan hukuman atau putusan maksimal kepada terdakwa H.Umar Faruk, mengingat selama ini para korban banyak di rugikan oleh terdakwa H.umar Faruk” ucapnya Rudi”

Sidang berjalan aman dan kondusif,sidang hari Kamis mendatang tersebut sidang putusan majelis hakim kepada terdakwa H.Umar Faruk, pungkasnya ” (Jazuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *