SURABAYA,Seputarhukumindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau masuk tahap P-21.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengungkapkan bahwa dalam perkara ini terdapat tiga orang tersangka yang merupakan pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan pungutan liar yang berkaitan dengan wewenang jabatan mereka.
“Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujar Yogi dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2026).
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah:
· AM, selaku Kepala Dinas ESDM Jatim,
· OS, selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, serta
· H, selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
Dalam perkara ini, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan sangkaan tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Setelah menjalani proses pelimpahan tahap II, ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penulis : Mza
Editor : Mashuri
