SURABAYA, SEPUTAR HUKUM INDONESIA.ID Keberadaan sebuah warung kopi di samping *Kantor Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya*, kembali menjadi sorotan warga. Masyarakat mempertanyakan peruntukan lokasi tersebut yang dinilai semestinya digunakan untuk fasilitas pendidikan, khususnya sebagai *Taman Kanak-Kanak (TK)*.
Warga mendesak Pemerintah Kota Surabaya memberikan kejelasan terkait status aset dan legalitas pemanfaatan lahan milik pemerintah itu. _(16/8/2026)_
*Warga Minta Transparansi Status Aset*
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, lokasi di samping kelurahan seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan umum, bukan usaha komersial.
“*Kalau memang tempat itu seharusnya untuk sekolah TK, jangan sampai dialihfungsikan menjadi warung kopi. Kami berharap pemerintah mendengar suara rakyat*,” ujarnya.
Warga juga menduga ada persoalan dalam proses pemanfaatan lokasi tersebut. Mereka meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara transparan berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan kesepakatan warga.
“*Jangan hanya karena sudah ada kesepakatan RT dan RW kemudian persoalan peruntukan aset menjadi tidak jelas. Kami ingin semuanya transparan*,” tegasnya.
*Wali Kota: Sudah Ada Kesepakatan RW-RT dan Akan Urus Izin*
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Hotline, *Wali Kota Surabaya* memberikan penjelasan.
“*Warung ini sudah disepakati Ketua RW 1 dan seluruh RT, bahkan siap menampung produk UMKM lokal. Terkait perizinan, pengelola berkomitmen segera mengurus IPT ke BPKAD*,” demikian jawaban yang disampaikan.
Namun keterangan tersebut justru memicu pertanyaan baru dari warga. Menurut mereka, persoalan utama bukan hanya kesepakatan lingkungan, tetapi *status aset, peruntukan awal lokasi, dan legalitas pemanfaatannya*.
Warga meminta agar tidak ada penerbitan *IPT – Izin Pemakaian Tanah* yang mengabaikan ketentuan mengenai status dan peruntukan aset pemerintah.
*Desak Evaluasi dan Tindakan Tegas*
Warga berharap *Kelurahan Sidotopo Wetan dan Kecamatan Kenjeran* segera melakukan evaluasi terhadap penggunaan lokasi tersebut.
Jika lokasi memang diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan, warga meminta agar fungsi tersebut dikembalikan. Sebaliknya, jika ada perubahan peruntukan, pemerintah diminta menunjukkan dasar hukum dan dokumen pemanfaatannya secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari *Pemkot Surabaya* mengenai:
1. *Status tanah* di samping Kantor Kelurahan Sidotopo Wetan
2. *Peruntukan awal* lokasi tersebut
3. *Dasar perubahan fungsi* menjadi warung kopi
4. *Proses perizinan* yang sedang diurus pengelola
“*Persoalan ini bukan semata-mata tentang warung kopi, melainkan soal transparansi pemanfaatan aset dan kepentingan masyarakat, khususnya untuk pendidikan anak-anak di Sidotopo Wetan*,” pungkas warga.
*[Jurnalis: tim investigasi
