14 Laporan Mandek, Advokat Bagas Pamenang Tempuh Jalur Polda Jateng

 

SEMARANG, seputarhukumindonesia.com-Tak hanya satu, setidaknya 14 laporan yang diajukan advokat muda Rembang, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., ke Polres Rembang mengalami mandek tanpa kejelasan. Akumulasi kebuntuan penanganan perkara inilah yang mendorongnya melapor ke Polda Jawa Tengah hari ini, Jumat (6/3/2026).

Kuasa hukum dari CBP Law Office tersebut mendatangi Mapolda Jateng untuk mempertanyakan komitmen penegakan hukum di tingkat Polres. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah ketiga laporan Bagas Pamenang yang tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan:

1. Kasus Sengketa Tanah DPC PDIP dan BPN Rembang (Juni 2025)

Laporan pertama diajukan pada 28 Juni 2025 dengan nomor STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang. Kasus ini bermula dari klien Bagas, Rahmad Hidayat, yang mengaku sebagai penerima hibah tanah dari keluarga almarhum Karyono. Tanah tersebut kini ditempati Kantor DPC PDIP Rembang di Desa Ngotet.

Rahmad mengajukan sertifikasi melalui program PTSL dengan berkas lengkap, namun ditolak karena sanggahan dari DPC PDIP. Bagas melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyerobotan tanah dengan pasal berlapis: Pasal 421, 423, 55, 56, 167, dan 385 KUHP, serta Perpu No. 51 Tahun 1960.

Hingga Desember 2025, Bagas mengirim surat penegasan karena kasus ini tak kunjung ada gelar perkara. Kini, sudah 9 bulan berlalu tanpa kejelasan.

2. Kasus Penutupan Jalan Usaha Tani di Desa Sudan (Desember 2025)

Pada 11 Desember 2025, warga berinisial S melaporkan dugaan penutupan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Sudan, Kecamatan Kragan, yang merupakan akses vital warga menuju lahan pertanian dan usaha pengeringan ikan.

Terlapor berinisial Tsm alias Benggo, warga Sendangwaru yang mengklaim mewakili bosnya NJ, menutup jalan dengan dalih tanah pribadi tanpa bukti kepemilikan sah. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 192 ayat (1) KUHP dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dua saksi, MJ dan JDI, telah dihadirkan untuk memperkuat laporan. Hingga saat ini, tidak ada informasi perkembangan terbaru dari kepolisian.

3. Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Advokat (Desember 2025 – Mandek per Februari 2026)

Laporan terakhir diajukan pada 29 Desember 2025, terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik kafe di wilayah Sarang dan Rembang timur. Seorang oknum advokat diduga meminta uang Rp40 juta dengan dalih mengurus izin usaha, bahkan mengancam akan menutup usaha korban.

Modusnya, oknum tersebut mengatasnamakan Gus Id, putra ulama kharismatik KH Maimun Zubair (Mbah Moen), untuk memperkuat ancaman.

Perkembangan terakhir, pada 25 Februari 2026, saksi Rofiyah diperiksa. Namun hingga akhir Februari, lebih dari satu bulan tidak ada panggilan lanjutan atau kejelasan dari penyidik Unit III Tipikor Polres Rembang.

Gus Id sendiri telah angkat bicara dan menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada oknum advokat manapun, serta siap menempuh jalur hukum atas pencatutan nama baiknya.

Akumulasi Kekecewaan dan Langkah ke Polda

“Saya sudah berkali-kali menyoroti lambannya penanganan perkara di Polres Rembang. Kasus pertama sudah 9 bulan, yang terbaru sudah lebih dari sebulan tanpa kejelasan. Ini bukan soal satu laporan, tapi akumulasi dari 14 laporan yang tak kunjung ada kepastian,” ujar Bagas saat ditemui di Semarang.

Dengan melaporkan mandeknya penanganan ini ke Polda Jateng, Bagas berharap ada intervensi dan pengawasan dari tingkat provinsi agar 14 laporan tersebut segera mendapatkan kejelasan.

“Kami tidak ingin kasus-kasus ini terus mengambang. Masyarakat Rembang berhak mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Rembang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan-laporan tersebut(Jazuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *