Jaksa Penuntut Umum Kembali Menghadirkan Saksi Pemalsuan Dan Pengguna Akte Jual Beli No.983/2016. Dari Staf Notaris.
SAMPANG, seputarhukumindonesia.com-Pengadilan Negeri Sampang Madura Jawa timur kembali menggelar sidang ke 3 (tiga) kasus pemalsuan dan penggunaan akte jual beli palsu No 983/2016.dimana agenda sidang kali ini JPU menghadirkan saksi dari staf notaris,dimana dalam keterangan saksi notaris tersebut,bahwa salah satu dari staf notaris tidak pernah menandatangani AJB no.983/2016.tersebut.bahkan staf notaris tersebut tidak mengetahui proses pembuatan AJB no.983/2016./Selasa/21/04/26.
Ketika Staf Notaris memberikan kesaksiannya terdakwa tidak memberikan sanggahan atau keberatan, brarti secara tidak langsung terdakwa meng,iyakan atau membenarkan bahwa tidak ada proses jual beli antara Ratnaningsih listyoeati dan H.umar Faruk di kantor notaris tersebut,
Hal ini juga di kuatkan oleh keterangan saksi Mulyadi, bahwa tanda tangan Mulyadi juga di palsukan,sehingga saksi merasa sangat di rugikan secara imateril yang selama ini sering di panggil dan di jadikan saksi dalam persidangan tersebut,
“Rudi saksi dalam persidangan tersebut menyampaikan,hal yang sama juga di rasakan oleh para korban yang lain mas, siapakah yang menggunakan AJB palsu no 983/2016. Untuk dasar peralihan Hak dari Ratnaningsih listyowati ke H.umar Faruk,,” ujarnya”Rudi”
“Pada pembuktian ke 2 sudah jelas bahwa pemohon balik nama ke BPN atau pertanahan adalah H.umar Faruk,”pungkasnya”Rudi”
Sidang berjalan hikmat dan kondusif, dan agenda Minggu depan sidang ke 4 masih keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).pungkasnya” ( Jazuli)

