Unit Motor Beat Merah Dilakukan Penarikan oleh Oknum FIF, Kuasa Hukum Ibu Mei Sarofah Ambil Langkah Hukum
GRESIK | Seputarhukumindonesia.com – Tim kuasa hukum Ibu Mei Sarofah, yang beralamat di Sumber Arum, Wringinanom, Gresik, bersama dengan tim kantor hukum LAS & Partner, mendatangi kantor FIF Cabang Menganti, Gresik, Jawa Timur, pada Jum’at (6/3/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi atas kejadian penarikan unit sepeda motor Beat Merah Nopol W 6522 CP milik klien mereka.
Kejadian penarikan unit tersebut terjadi pada tanggal 25 Februari 2026, pukul 15.00 WIB, di mana oknum pegawai FIF atau pihak ketiga yang mengatasnamakan FIF membujuk rayu klien mereka untuk menyerahkan unit tersebut. Namun, sejak itu, unit tersebut tidak ada kabar kejelasannya.
“Sangat mengejutkan, bahwa pihak kantor FIF Cabang Menganti tidak bisa memberikan keputusan atas kejadian perkara ini,” ujar perwakilan tim kuasa hukum LAS & Partner.
Pihak kantor FIF Cabang Menganti juga tidak bisa menunjukkan unit yang sudah ditarik, yaitu sepeda motor Beat Merah W 6522 CP.
Mendengar hal ini, tim kuasa hukum LAS & Partner memutuskan untuk mendatangi kantor FIF Central di Surabaya untuk menindaklanjuti perkara ini.
“Kami akan mengurai dan memperjelas atas kejadian penarikan oleh pihak oknum FIF atau debt collector/pihak ketiga yang sangat merugikan klien kami,” tegas perwakilan tim kuasa hukum.
Klien mereka, Ibu Mei Sarofah, adalah seorang pekerja buruh sebuah pabrik di kawasan Wringin Anom, Gresik, dan buntut dari penarikan unit tersebut telah menyebabkan efek kerugian psikis serta immaterial yang mengganggu kehidupan sehari-harinya.
“Kami meminta pertanggungjawaban pihak jajaran kantor FIF untuk menyelesaikan dan/atau mengembalikan unit yang sudah ditarik/disita,” tegas perwakilan tim kuasa hukum.
Selanjutnya, pembela Ibu Mei tersebut menyatakan dengan tegas, apabila tidak ada kepastian dari hal itu, maka pihaknya selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku. (Yan’S)

