Ratusan Alumni Kecewa! Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Guru Tugas Sampang Ditunda
SAMPANG II Seputarhukumindonesia.com, — Sempat ricuh, dalam proses sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan seorang guru tugas bernama Abdur Rozak, di pondok pesantren wilayah Kecamatan Kedungdung Sampang, akibat dari penundaan Majelis Hakim dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang belum siap.
Berjalannya proses sidang tuntutan kepada terdakwa 1. Salamin bin Yusuf dan terdakwa 2. Sniwi alias Herman bin Asir, yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (11/5/2026), ditunda oleh majelis hakim karena JPU belum siap.
Penundaan Sidang yang semula beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, akan dijadwalkan ulang pada Senin, tanggal 18 Mei 2026.
Kuasa hukum korban, Farid menyampaikan rasa kekecewaannya atas penundaan tersebut. Terkesan sangat mengulur waktu, padahal jaksanya sudah ada, dan para terdakwa pun sudah datang semua, akan tetapi sidang tetap tidak kunjung dimulai.
“ Terus terang, kami sangat kecewa, karena hari ini kami bersama ratusan alumni /simpatisan pondok pesantren Al-Haromain sudah datang dan menunggu sejak pukul 08.00 wib pagi,” ujarnya kepada beberapa awak media, usai sidang.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengupayakan keadilan bagi kliennya, karena menurutnya, kasus yang ditanganinya sekarang berkaitan dengan seorang guru yang sebagaimana adalah fondasi utama dalam keberlanjutan sebuah bangsa serta membangun peradaban.
Oleh sebab itu, seperti yang terjadi sebuah insiden pada bulan Februari 2026 kemarin, yang mana tidak sepantasnya, seorang pahlawan tanpa tanda jasa seperti guru yang seharusnya dihormati karena sudah berkontribusi besar terhadap bangsa, justru malah mendapatkan perlakuan kurang baik dari wali muridnya sendiri.
” Atas nama keadilan dan demi tercapainya penegakan supremasi hukum. Pihaknya akan terus mengupayakan keadilan bagi kliennya, khususnya terkait hak korban atas restitusi dan kompensasi. Menurutnya, hak tersebut melekat dan wajib diperjuangkan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya berharap kepada seluruh penegakan hukum yang ada di Kabupaten Sampang seperti, Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim PN Sampang, agar bisa memberikan keadilan seadil-adilnya dan semaksimal mungkin terhadap para terdakwa.
” Kami akan selalu menghargai proses hukum dan seluruh keputusannya, namun kami akan terus kawal serta memperjuangkan restitusi dan kompensasi untuk klien kami,” tambahnya.
Sementara itu, (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto menjelaskan bahwa kegiatan sidang pembacaan tuntutan ditunda karena pihaknya belum siap,” singkatnya, saat dikonfirmasi awak media.
Pantauan dilokasi, akibat terlalu lama menunggu dan penundaan sidang tersebut, ratusan massa simpatisan dari pihak korban (Abdur Rozak) telah meluapkan kekecewaan dengan berteriak takbir, (Alloh hu Akbar) sebelum para simpatisan membubarkan diri dan meninggalkan area PN Sampang.

