ABI MUNIF Ketua DPP MKE MADAS Jatim Apresiasi Polri: Propam Berbenah, Oknum Narkoba Ditindak Tegas kunci memulihkan kepercayaan Publik
SEPUTAR HUKUM INDONESIA JAKARTA* – Polri menunjukkan keseriusan dalam membenahi diri. Dewan Mahkamah Kehormatan Etik MADAS Jawa Timur mengapresiasi dua langkah nyata Korps Bhayangkara sepanjang 2025-2026: modernisasi sistem pengawasan internal Divisi Propam dan tindakan tegas Bareskrim terhadap perwira yang terlibat narkoba.
Menurut Abi Munif,selaku ketua DPP Dewan Mahkamah Kehormatan Etik MADAS Jatim, kedua langkah tersebut saling melengkapi.
“Reformasi tanpa penindakan tegas akan kehilangan kredibilitas. Sekarang Polri menjalankan keduanya secara bersamaan,” ujarnya.
Propam 2025-2026: Lebih Cepat, Terbuka, dan Terukur Berdasarkan pemantauan MADAS Jatim di 6 Polda pilot project dan data resmi Divpropam, terdapat empat perubahan signifikan yang dirasakan publik:
*1. Layanan Pengaduan Digital*
Peluncuran _Propam Presisi Service_ yang terintegrasi dengan Polri Super Apps memangkas rantai birokrasi. Masyarakat dapat melapor, memantau progres, dan menerima hasil tanpa datang ke Mapolda. Di Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur, waktu respons rata-rata menurun 40%.
*2. Standarisasi Waktu Penanganan*
Penanganan perkara etik kini memiliki batas waktu jelas: 14 hari kerja untuk kasus ringan dan 30 hari kerja untuk kasus berat. Target ini menjadi indikator kinerja Kabid Propam di setiap Polda.
*3. Transparansi Data Sanksi*
Untuk pertama kali, Propam mempublikasikan rekapitulasi sanksi etik setiap triwulan. Informasi yang disampaikan meliputi jenis pelanggaran, jumlah kasus, dan sanksi yang dijatuhkan. Langkah ini efektif mengurangi spekulasi terkait praktik tebang pilih.
*4. Penguatan Pencegahan*
Program _Police Goes to Campus_ dan pelatihan integritas menjangkau 12.000 personel bintara dan perwira muda sepanjang 2026. Fokus utama program ini adalah mencegah pelanggaran sejak dini.
“Selama ini Propam dinilai lambat dan tertutup. Kini publik dapat melihat prosesnya, bukan hanya hasil akhirnya,” tegas Abi Munif.
Penangkapan AKP Deky: Sinyal Tegas untuk Internal
MADAS Jatim menilai penindakan terhadap AKP Deky, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, sebagai bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi oknum yang merusak institusi.
AKP Deky ditangkap tim gabungan Bareskrim pada Senin, 18 Mei 2026, setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Kalimantan Timur. Saat ini ia ditahan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
“Kasus ini menunjukkan bahwa reformasi Propam bukan sekadar jargon. Publik membutuhkan bukti nyata di lapangan,” kata Abi Munif.
Menurut MADAS Jatim, langkah tersebut penting mengingat Polri menghadapi tiga tantangan besar sekaligus: kompleksitas kejahatan siber dan narkotika, transisi regulasi pasca UU No. 1/2023 tentang KUHP, serta tuntutan reformasi kultur internal. Tanpa sistem pengawasan yang kuat dan tindakan tegas, kepercayaan publik yang baru dibangun dapat runtuh kembali.
Untuk menjaga momentum, MADAS Jatim merekomendasikan tiga langkah lanjutan:
1. *Ekspansi Nasional*
Perluasan _Propam Presisi Service_ ke seluruh 34 Polda paling lambat kuartal I 2027.
2. *Laporan Publik Berkala*
Publikasi laporan kinerja Propam setiap tiga bulan agar DPR dan masyarakat dapat ikut mengawasi.
3. *Perlindungan Pelapor*
Penguatan kanal pengaduan anonim dan jaminan keamanan bagi personel yang melaporkan pelanggaran internal.
“MADAS Jatim siap menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif. Jika arahnya sudah benar, tugas kita adalah mengawal agar reformasi ini tidak berhenti di tengah jalan,” tutup Abi Munif.
Jurnalis isw89

