SURABAYA,Seputarhukumindonesia.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang pengedar narkotika berinisial BS (28), warga Madiun, di kosnya yang berada di kawasan Penambangan, Taman, Sidoarjo. BS tak main-main—ia memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan berbagai varian rasa, meniru kemasan rokok komersial.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 42 poket tembakau sintetis dengan berat total 145,458 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik berisi biji ganja seberat 16,707 gram.
Menurut pengakuan BS, ia meracik tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan aroma ke dalam tembakau biasa, lalu mengeringkannya menggunakan hairdryer. “Setelah kering, ia membagi ke dalam poket plastik masing-masing seberat tiga gram,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, Rabu (12/8/2026).
Tembakau sintetis atau yang dikenal dengan istilah gorila itu kemudian siap diedarkan. BS mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bandar berinisial AJ yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ia disuruh meranjau atau mengirim paket ke tempat yang ditentukan. Sekali kirim, ia mendapat upah Rp50.000,” ungkap Dodi.
Aksi BS diketahui telah berjalan sejak awal 2025. Polisi kini terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan atasannya. Dalam penggerebekan, petugas juga menyita enam botol aroma, satu botol aroma kopi, satu jerigen alkohol untuk campuran, serta satu unit timbangan elektrik.
Penulis : Mza
Editor : Mashuri
