Gresik, Seputar Hukum Indonesia.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial S (38), terduga pelaku eksibisionisme yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, setelah Polisi menerima laporan dari seorang pengendara perempuan yang menjadi korban aksi menyimpangnya.
“Tersangka diduga sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak kurang lebih 30 kali sejak Januari hingga Agustus 2026,” kata AKP Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik,Iptu Hepi Muslih Riza, Jumat (11/9/2026).

Aksi terakhir pelaku terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu korban sedang berkendara menuju tempat kerja melewati jalanan persawahan yang sepi.
Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di pinggir jalan, korban berinisiatif merekamnya menggunakan ponsel. Saat korban melintas dekat, pelaku tiba-tiba mengeluarkan dan memamerkan alat kelaminnya.
Korban mengaku sudah tiga kali menjadi sasaran pelaku yang sama di lokasi tersebut hingga akhirnya berani melapor ke Polisi.
Kepada penyidik, pelaku S mengaku sengaja memanfaatkan kondisi jalan sepi untuk mengincar pengendara perempuan yang melintas sendirian.
Ia berdalih nekat melakukan aksi tak terpuji tersebut karena terinspirasi dari video porno dan merasa puas setelah memamerkan alat vitalnya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa kaus lengan panjang biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, dan sebuah topi merah yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana (UU HP) Tahun 2023 tentang tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum. Polisi kini juga melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.
Polres Gresik Polda Jatim mengimbau warga lain yang merasa pernah menjadi korban pelaku untuk segera melapor ke Call Center 110 atau WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 081188002006.
Editor: Fauzi
