SURABAYA,Seputar hukum Indonesia. com – Seorang pencuri burung love bird beserta sangkarnya diamuk massa di kawasan Jalan Simo Jawar, Sukomanunggal, Surabaya, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Beruntung, saat kejadian berlangsung, anggota Polsek Sukomanunggal yang sedang melaksanakan patroli melintas di lokasi. Pelaku berinisial MRK (34), warga Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol M. Akhyar, melalui Kanit Reskrim Ipda Andrianto,Minggu (6/9/2026) , menjelaskan bahwa tersangka mencuri burung love bird beserta sangkarnya dari rumah korban RRH (17), warga Jalan Simo Jawar VII, Surabaya, pada pukul 15.00 WIB.
Modus operandi tersangka adalah berkeliling dengan sepeda motor untuk mengincar burung milik warga yang diletakkan di teras atau samping rumah. Saat melihat burung love bird di depan rumah korban, dan kondisi rumah tampak sepi, pelaku mengambil sangkar tersebut menggunakan sebilah kayu yang dilengkapi kawat.
Namun aksinya tidak berjalan mulus. Pelaku dipergoki warga dan korban, lalu diteriaki “maling” dan dikejar. Tersangka sempat diamankan warga dan mendapat hukuman massa sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas.
Tak lama kemudian, anggota piket reskrim dan unit gabungan yang sedang patroli tiba di lokasi. Pelaku beserta barang bukti—sebilah kayu berkawat, sepeda motor Yamaha Vega, dan jaket—langsung diamankan.
Ipda Andrianto menambahkan bahwa tersangka ternyata sudah dua kali melakukan aksi pencurian burung di kawasan Simo Jawar. Pencurian pertama dilakukan di rumah yang sama pada Sabtu, 18 Juli 2026, pukul 15.00 WIB, dengan barang curian serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mza)
