SURABAYA,Seputar hukum Indonesia. com – Seorang pria berinisial AG (43), warga Waru, Sidoarjo, harus berurusan dengan Polsek Sukolilo setelah terbukti mencuri sepeda motor milik satpam perumahan di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya. Pelaku diringkus tanpa perlawanan setelah aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi kejadian.
Kapolsek Sukolilo, AKP Yunus Kurniawan, menjelaskan terjadi pencurian motor (Ranmor) , motor Honda Beat milik YL (32), seorang satpam perumahan, diparkir di samping portal dekat pos jaga. Korban yang sedang bertugas tertidur di dalam pos. Sekitar pukul 03.10 WIB, korban sempat terbangun dan melihat motor masih terparkir. Namun, saat bangun kembali pada pukul 05.00 WIB, motor sudah hilang.
Pelaku diketahui membobol kunci setir motor korban. Selain sepeda motor, korban juga kehilangan ponsel Poco yang ditaruh di dalam jok motor. Setelah dicuri, motor korban dijual ke wilayah Bangkalan, Madura, “jelasnya, Minggu (6/9/2026) .
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Ari Widodo, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka AG ternyata juga pernah mencuri ponsel yang terekam CCTV di sebuah warung kopi di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap penadah yang membeli motor curian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Honda Vario, satu anak kunci T, helm hitam, KTP, kartu BPJS, serta STNK milik korban. (mza)
