SURABAYA,Seputarhukumindonesia.com – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pengelolaan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Pernyataan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu (19/8/2026).
Dalam keterangan tertulisnya, APMP Jatim menyoroti potensi kerugian keuangan negara/daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp596 miliar, yang bersumber dari sejumlah indikasi penyimpangan dalam praktik akuntansi serta lemahnya manajemen risiko kredit. Berdasarkan perincian temuan, terdapat lima pos material yang menjadi perhatian utama, yaitu:
1. Dugaan manipulasi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebesar Rp143,3 miliar, yang mengindikasikan adanya praktik window dressing melalui penahanan cadangan guna memperbaiki tampilan laba;
2. Indikasi rekayasa atas kredit sindikasi PT WMU senilai Rp167,2 miliar, yang diduga bertujuan menyamarkan status kredit bermasalah agar tampak lancar;
3. Pelanggaran terhadap regulasi pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp126,3 miliar, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan;
4. Praktik penghapusan buku secara fiktif senilai Rp20,8 miliar, yang terkait dengan agunan tidak wajar dan penggunaan nama pihak ketiga;
5. Kehilangan sertifikat agunan bernilai Rp7,27 miliar, yang mencerminkan lemahnya pengendalian internal atas dokumen jaminan kredit.
Selain itu, APMP Jatim mengkritik minimnya tindak lanjut hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) beserta 11 suplemen bukti yang telah diserahkan sebelumnya. Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma,”Rabu (19/8/2026) menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni: (1) pengunduran diri Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan Bank Jatim; (2) percepatan pemanggilan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka terhadap jajaran direksi, dewan komisaris, serta kepala cabang yang terkait dengan temuan LHP BPK RI; dan (3) kelanjutan aksi blokade di Jalan Basuki Rahmat apabila proses hukum tidak menunjukkan kemajuan signifikan.
Acek Kusuma menegaskan bahwa apabila institusi penegak hukum tidak responsif, ruang publik akan menjadi instrumen kontrol sosial terakhir guna menuntut akuntabilitas pengelolaan dana publik. APMP Jatim juga menekankan bahwa Bank Jatim, sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), wajib tunduk pada prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), transparansi, dan akuntabilitas, mengingat sumber permodalannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dana masyarakat Jawa Timur.
Hingga laporan ini disusun, aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat masih berlangsung. (mza)
