Ketua MKE MADAS Sedarah Abi Munif Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Jual Titik Dapur MBG*

SEPUTAR HUKUM INDONESIA SURABAYA, * – Usai Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka, pengusutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) mengaku mengantongi keterangan terkait dugaan praktik jual beli titik dapur MBG dengan nilai yang disebut mencapai Rp300 juta per titik.

Ketua Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jatim, Mahmudi, menyebut pihaknya menerima pengakuan dari salah satu pihak yang mengaku pernah ditawari titik dapur MBG. Ia menegaskan seluruh informasi itu masih sebatas dugaan dan belum dapat dijadikan fakta hukum.

“Kami menerima keterangan dari salah satu pihak. Tapi kami tegaskan ini masih dugaan. Kami tidak ingin mendahului proses hukum atau menghakimi siapa pun,” ujar Mahmudi, Kamis (4/6/2026).

Dukungan penuh datang dari Ketua Dewan Mahkamah Kehormatan Etik MADAS Sedarah, Abi Munif. Ia mengapresiasi langkah APMP Jatim yang berani membongkar dugaan penyimpangan MBG dan mendesak Kejagung mengusut tuntas hingga ke akar.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada aktivis anti korupsi APMP Jatim untuk membongkar dan mengungkap dugaan korupsi MBG, termasuk jual beli titik dapur Rp300 juta. Kejagung harus usut tuntas tanpa pandang bulu agar program ini bersih dan tepat sasaran,” tegas Abi Munif.

Mahmudi menilai transparansi adalah kunci karena MBG menyangkut anggaran negara besar dan hajat hidup masyarakat. APMP Jatim juga mengaku telah menerima bahan keterangan lain terkait alur penentuan titik dapur dari berbagai sumber, yang kini masih diverifikasi internal.

“Kami tidak membangun asumsi. Yang kami dorong adalah proses pembuktian. Biar penyidik yang menguji validitas setiap informasi berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti sah,” katanya.

Sebagai langkah konkret, APMP Jatim tengah menyiapkan laporan beserta pulbaket untuk diserahkan ke Kejagung. Mahmudi kembali mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum resmi terkait dugaan tersebut.

“Semua masih ranah dugaan. Kami serahkan sepenuhnya ke Kejagung. Biar hukum yang bicara, bukan prasangka,” pungkasnya.
*Jurnalis: isw89*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *