SURABAYA SEPUTAR HUKUM INDONESIA ID – Dewan Pers meminta seluruh wartawan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik. Peringatan ini menyusul tingginya laporan pidana yang menjerat wartawan, baik terkait pembuatan berita, unggahan di media sosial pribadi, maupun wawancara dengan narasumber.
Hal itu disampaikan *Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan*, dalam Konferensi Pers Penyampaian Kinerja Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, *Rabu (19/08/2026)*.
*50 Wartawan Dilaporkan Pidana dalam 7 Bulan*
Berdasarkan data Dewan Pers periode *Januari hingga Juli 2026*, tercatat sekitar *50 wartawan dilaporkan secara pidana* dengan jeratan *UU ITE dan KUHP*.

Angka itu merujuk pada *60 layanan Ahli Pers* yang diberikan Dewan Pers untuk mendampingi kasus hukum wartawan.
Rinciannya, *27 kasus* menggunakan jeratan *UU ITE Pasal 27A* dan *24 kasus* menggunakan *KUHP Pasal 433*. Beberapa lainnya terkait KUHP Perdata dan kasus penghalang-halangan kerja jurnalistik berdasarkan UU Pers.
“*Ini warning buat kita semua. Dulu kita punya jerat UU ITE, sekarang ada KUHP. Dengan 27 layanan ahli untuk UU ITE dan 24 untuk KUHP, artinya setidaknya ada 50-an wartawan yang dilaporkan secara pidana*,” ujar Abdul Manan.
Ia menegaskan, kedua pasal tersebut sama-sama menyangkut *pencemaran nama baik*. “*Jadi lebih berhati-hatilah ke depan*,” imbuhnya.
*3 Poin Penting yang Disorot Dewan Pers*
Dewan Pers menyoroti 3 area rawan yang harus diwaspadai wartawan:
1. *Pembuatan Berita*: Pastikan berimbang, akurat, dan sesuai kode etik jurnalistik.
2. *Unggahan di Medsos Pribadi*: Postingan di akun pribadi tidak mendapat perlindungan UU Pers dan rawan dipidana. Jumlah kasusnya hampir berimbang dengan kasus konten di media online perusahaan.
3. *Wawancara Narasumber*: Wartawan harus skeptis dan tidak menelan mentah informasi narasumber. Kesalahan pengolahan bisa berakibat pidana bagi wartawan dan juga narasumber, serta menimbulkan _chilling effect_.
“*Teman-teman harus lebih berhati-hati untuk posting di media sosial. Akun pribadi itu bukan akun resmi perusahaan, sehingga berpotensi untuk dipidanakan*,” tegas Abdul Manan.
“*Pemidanaan terhadap narasumber bisa membuat orang takut jadi narasumber media. Kita bisa bayangkan dampaknya kalau tidak ada narasumber yang berani bicara*,” pungkasnya.
*Dukungan dari Pimpinan Media dan Organisasi Kepemudaan*
Himbauan Dewan Pers tersebut mendapat dukungan luas dari insan pers dan organisasi kepemudaan.
*Pimpinan Umum Media Online METRO LIPUTAN 7 ABI MUNIF * menyatakan sangat mengapresiasi imbauan Dewan Pers. Ia menilai 3 poin penting terkait pembuatan berita, pengelolaan media sosial, dan etika wawancara narasumber harus menjadi pegangan utama setiap wartawan agar terhindar dari persoalan hukum.
Hal senada juga disampaikan *Ketua DPD FORUM PEMUDA MADURA INDONESIA – FPMI, Abi Munif*. Ia mengapresiasi langkah Dewan Pers dalam memberikan peringatan dini kepada insan pers.
“*Kami sangat mendukung imbauan Dewan Pers. Ini penting untuk menjaga marwah profesi jurnalis sekaligus melindungi hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan narasumber yang merasa aman saat berbicara ke media*,” ujar Abi Munif.
Dewan Pers berharap seluruh insan pers menjadikan peringatan ini sebagai momentum untuk semakin profesional, berhati-hati, dan taat pada UU Pers serta kode etik jurnalistik.
*[Reporter: isw 89 Tim Redaksi]*
