PATI,Seputar hukum Indonesia.com – Sejumlah warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak pihak bank BUMN dan kepolisian untuk mengungkapkan secara terbuka alasan pemblokiran rekening yang mereka gunakan sebagai penampungan donasi warga. Dana sebesar Rp80 juta itu dikumpulkan untuk mendukung berbagai keperluan selama aksi demonstrasi yang direncanakan pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Koordinator AMPB, Teguh Istianto, menyampaikan kekecewaannya saat dihubungi Awak Media pada Minggu (23/8/2026). Ia mempertanyakan dasar hukum pemblokiran yang dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan jelas. “Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” ujarnya.
Teguh juga menyoroti prosedur yang dianggap mempersulit masyarakat. Menurutnya, pihak bank seharusnya yang menjelaskan alasan pemblokiran, bukan malah membebankan kewajiban kepada nasabah untuk mengurus pemulihan rekening. “Harusnya dari bank yang menjelaskan. Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada informasi dari media sosial yang menyebutkan adanya pihak tertentu yang meminta pemblokiran rekening tersebut. Teguh menilai, pihak yang mengajukan permintaan itu seharusnya turut memberikan bukti dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran. “Harusnya yang minta blokir itu membuktikan, itu pelanggaran atau enggak. Kesalahannya apa? Bank juga harusnya bertanggung jawab,” tegasnya.
Teguh menilai tindakan ini sebagai bentuk ketidakadilan, karena pihaknya tidak merasa melakukan perbuatan melawan hukum. Ia pun mempertanyakan mekanisme negara dalam menangani persoalan ini. “Itu negara cara mainnya gimana? Ini negara hukum, ngapain seperti itu? Ini kalau kami mau protes ke siapa? Mau lapor ke mana? Ini yang berbuat APH (aparat penegak hukum)?” tuturnya.
Adapun rekening atas nama Supriyono diblokir pada Jumat (21/8/2026), tepat saat 10 warga Pati, termasuk Supriyono dan Teguh, tiba di Jakarta. Rekening tersebut berisi dana donasi sebesar Rp80 juta yang dikumpulkan untuk mendukung aksi penuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR/MPR RI.
Meski menghadapi kendala ini, AMPB tetap melanjutkan rencana aksi. Sembari menunggu pemulihan rekening, mereka telah menginformasikan nomor rekening alternatif melalui Facebook untuk menampung donasi warga. “Sangat mengganggu. Tolong carikan keadilan supaya tetap bisa dipakai,” ungkap Teguh.
Sebelumnya, ia menyebutkan bahwa massa dari Pati akan mulai merapat ke Jakarta pada 26 Agustus 2026, dan warga yang telah tiba lebih awal beristirahat di rumah-rumah aman. Dalam aksi nanti, warga Pati membawa dua tuntutan utama: pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati untuk koruptor. Seruan aksi ini juga mendapat dukungan dari kelompok masyarakat lain yang direncanakan akan turut bergabung.
Awak Media telah berupaya mengonfirmasi alasan pemblokiran kepada pihak bank terkait, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. (mza)
