SURABAYA,SEPUTAR HUKUM INDONESIA.COM – Jajaran Polsek Gunung Anyar menggagalkan upaya pengiriman tujuh unit sepeda motor tanpa dokumen resmi (bodong) yang hendak dikirim ke Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kendaraan tersebut diamankan saat melintas di Jalan Ir. Soekarno, Merr, Surabaya.
Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Tulus Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (9/9/2026) pukul 15.00 WIB. Saat itu, anggota sedang melakukan patroli dan mencurigai sebuah truk yang melintas karena diduga melebihi batas ketentuan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL). Muatan truk tersebut terlihat ditutupi terpal.
“Saat truk diberhentikan dan diperiksa, ternyata ditemukan 11 unit kendaraan motor. Kami arahkan ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya ada tujuh unit motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi (bodong),” ujar Tulus, Kamis (17/9/2026).
Pelaku menggunakan modus menyamarkan motor-motor tersebut di bawah muatan lain seperti lemari, koper, kulkas, dan beberapa kardus berisi barang. “Jadi ditutupi rapi sehingga tidak kelihatan. Rencananya mau dikirim ke Sumba, NTT, melalui Pelabuhan Tanjung Perak,” terangnya.
Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan bahwa motor-motor tersebut dipesan oleh seseorang yang berada di Bali. “Pemesan orang dari Bali, ini masih pengembangan. Untuk sopir dan kernet statusnya masih saksi,” tegasnya. Saat ini, pihak kepolisian masih terus berkomunikasi dengan sopir truk berinisial MRM (55) dan kernet REH (27), warga Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tujuh unit motor yang diamankan kini disimpan di Mapolsek Gunung Anyar. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai merek, antara lain Honda Beat, Yamaha Vixion, Suzuki Satria, Honda Custom, dan Yamaha Custom. Sementara itu, untuk nomor polisi (nopol) pada bagian depan terdapat plat huruf P, B, F, T, DK, dan P.
“Masih didalami terkait motor. Kita koordinasi dengan Satlantas supaya datanya keluar, dari nomor rangka dan nomor mesin,” pungkas Tulus. (mza)
