SURABAYA,SEPUTAR HUKUM INDONESIA.COM – Aksi tawuran antar kelompok pemuda di kawasan Jalan Ngaglik, Surabaya, berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian. Polsek Genteng menangkap seorang pria berinisial PAS (21), warga Jalan Rangkah, Surabaya, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 1,5 meter.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Peristiwa ini bermula ketika PAS diajak oleh temannya, D, untuk ikut serta dalam tawuran. Keduanya kemudian bergabung dengan kelompok yang menamakan diri “Cindilan Utara” (CIU) untuk berhadapan dengan kelompok “ALA STAR”.
Sebelum tawuran terjadi, PAS sempat mengambil sajam celurit yang disembunyikan di kamar mandi rumahnya. Ia kemudian keluar menemui D dan seorang rekannya berinisial P. Ketiganya berboncengan motor menuju Jalan Kalianyar, Surabaya, untuk berkumpul dengan kelompok mereka.
Di tengah perjalanan, P mengungkapkan keinginannya untuk menyewa sajam yang dibawa oleh PAS. Meskipun P mengetahui bahwa sajam tersebut akan digunakan untuk tawuran, ia tetap menyewanya seharga Rp 50.000. PAS pun menyetujui transaksi tersebut dan menyerahkan sajamnya kepada P.
Namun, saat mereka tiba di lokasi perkumpulan, polisi yang telah mendapat informasi segera datang dan membubarkan kerumunan. PAS, D, dan P berusaha melarikan diri. Dalam pengejaran tersebut, P yang membawa sajam membuang senjata itu untuk menghilangkan jejak.
“Ketiganya berhasil dihentikan. PAS mengakui jika itu sajam miliknya dan hendak digunakan tawuran antargeng. Ia juga mengaku menyewakan ke P namun gagal usai dibesarkan,” jelas AKP Hadi Ismanto, Kamis (17/9/2026).
Akibat perbuatannya, PAS beserta barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang 1,5 meter kini diamankan di Polsek Genteng untuk proses hukum lebih lanjut. (mza)
