SURABAYA,SEPUTAR HUKUM INDONESIA. COM–Nasib buruk kembali menghampiri VR (32), warga Jalan Rangkah, Surabaya. Pria yang baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman kasus narkoba pada 2020 silam, kini harus kembali berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan sabu.
Pelaku diringkus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya pada Senin (3/8/2026). Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 14 poket sabu dengan berat total 1,832 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas dan tas selempang tersangka.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan Rangkah. Tim pun melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah pelaku.
“Kami amankan tersangka bersama barang bukti sabu saat penggerebekan tersebut,” ujar AKBP Dodi.
Dalam pemeriksaan, VR mengaku membeli sabu dari seorang bandar berinisial Cak Ndang. Ia kemudian memecahnya menjadi poket-poket kecil dengan berat 0,1 hingga 0,5 gram untuk diedarkan. Namun, tersangka mengklaim baru satu kali melakukan transaksi dengan bandarnya. (mza)
