SURABAYA,SEPUTAR HUKUM INDONESIA. COM–Dua orang pria berinisial MIE, warga Desa Dajah, Socah, Bangkalan, dan R, warga Jalan Gembong, Surabaya, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Genteng. Kedua saudara sepupu ini ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat milik AHI, warga Jalan Pragoto, di sebuah warung kopi (warkop) Jalan Kapasari, Genteng, Surabaya, pada Sabtu (11/7/2026) malam.
Kapolsek Genteng, Kompol Mulya Sugiharto, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 21.10 WIB. Kedua tersangka berbagi peran; MIE masuk ke area parkiran dan merusak kunci setir motor korban menggunakan kunci T, sementara R bertugas mengawasi situasi sekitar. Usai berhasil menggondol motor, mereka langsung kabur.
Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang dari ngopi dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng. “Anggota opsnal kami langsung cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Mulya, Senin (3/8/2026).
Dari hasil penyelidikan serta rekaman CCTV di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Kedua tersangka kemudian diringkus di tempat tinggal masing-masing. Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka, mereka telah beraksi di lima TKP, antara lain:
· Warkop Jalan Kapasari,
· Ruko Wisma Gemini Blok B,
· Warkop Jalan Ngagel Jaya,
· Rumah kos Jalan Achmad Jais, dan
· Minimarket Jalan Kalijudan.
Selain itu, tersangka MIE mengaku pernah mencuri motor miliknya sendiri di Jalan Kalisari Sayangan III, Surabaya, yang diduga untuk tujuan pengalihan atau modus tertentu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
· 4 mata kunci obeng yang sudah dimodifikasi,
· 2 kunci L,
· 2 kunci soket,
· 1 gagang T (sliding T handle),
· 1 kunci motor Honda palsu,
· 1 kunci motor Yamaha palsu,
· Kunci darurat,
· Magnet dan baut knurling,
· 1 tas kecil, serta
· 1 mainan senjata api.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (mza)
