Terdakwa H.Umar Faruk Menggunakan Akte Jual Beli Tanah Palsu, Sebagai Dasar Peralihan Balik Nama Di Kantor BPN Sampang.
SAMPANG, seputarhukumindonesia.com-Pengadilan Negeri Sampang Madura Jawa timur,kembali menggelar sidang kesaksian yang meringankan terdakwa H.Umar Faruk, dimana kesaksian kali ini yang hadir dalam persidangan adalah istri dari terdakwa, istri terdakwa di dalam sidang menyampaikan dengan tegas bahwa istri terdakwa melihat langsung bahwa terdakwa menandatangani akte jual beli yang ber nomor (AJB no983/2016 palsu ) Rabu/06/05/26.
Terdakwa H.Umar Faruk menggunakan Akta jual beli no 983/2016(Palsu) sebagai dasar permohonan balik nama sertifikat no 2165 yang semula atas nama Ratna Ningsih Listiyowati ke H.Umar Faruk yang terletak di jalan manggis RT/ RW, 003/003 kelurahan gunung Sekar kec sampang kab.sampang ke kantor badan pertanahan nasional (BPN) Sampang.
“Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap istri terdakwa, pengadilan negeri Sampang, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa H.Umar Faruk, terdakwa menyampaikan bahwa dalam proses pembuatan AJB no 983/2016, terdakwa tidak pernah bertemu bahkan tidak kenal dan tidak ada transaksi uang dengan pemilik tanah sebelumnya yaitu, Ratna Ningsih Listiyowati,
Proses penandatanganan AJB no 983/2016 tersebut bukan dilakukan di kantor Notaris melainkan di toko terdakwa H.Umar Faruk, ini sudah jelas menyalahi aturan notaris, dan terdakwa mengaku bahwa AJB no 983/2016 (palsu), yang di gunakan sebagai permohonan balik nama sertifikat no 2165 yang sebelumnya atas nama Ratna Ningsih Listyowati ke H.Umar Faruk di kantor BPN Sampang.
Sidang berjalan aman dan kondusif,dan agenda Minggu depan yaitu tuntutan JPU terhadap terdakwa H.Umar Faruk,”pungkasnya”(Jazuli)

